Kamis, 29 Mei 2008

JUSTICE FOR ALL

KONSEP-KONSEP KEADILAN
oleh Abdurrahman Wahid

Tidak dapat dipungkiri, al-Qur'an meningkatkan sisi keadilandalam kehidupan manusia, baik secara kolektif maupunindividual. Karenanya, dengan mudah kita lalu dihinggapisemacam rasa cepat puas diri sebagai pribadi-pribadi Muslimdengan temuan yang mudah diperoleh secara gamblang itu.Sebagai hasil lanjutan dari rasa puas diri itu, lalu munculidealisme atas al-Qur'an sebagai sumber pemikiran paling baiktentang keadilan. Kebetulan persepsi semacam itu sejalandengan doktrin keimanan Islam sendiri tentang Allah sebagaiTuhan Yang Maha Adil. Bukankah kalau Allah sebagai sumberkeadilan itu sendiri, lalu sudah sepantasnya al-Qur'an yangmenjadi firmanNya (kalamu 'l-Lah) juga menjadi sumberpemikiran tentang keadilan? Cara berfikir induktif seperti itu memang memuaskan bagimereka yang biasa berpikir sederhana tentang kehidupan, dancenderung menilai refleksi filosofis yang sangat kompleks danrumit. Mengapakah kita harus sulit-sulit mencari pemikirandengan kompleksitas sangat tinggi tentang keadilan? Bukankahlebih baik apa yang ada itu saja segera diwujudkan dalamkenyataan hidup kaum Muslimin secara tuntas? Bukankah refleksiyang lebih jauh hanya akan menimbulkan kesulitan belaka?"Kecenderungan praktis" tersebut, memang sudah kuat terasadalam wawasan teologis kaum skolastik (mutakallimin) Muslimsejak delapan abad terakhir ini. Argumentasi seperti itu memang tampak menarik sepintas lalu.Dalam kecenderungan segera melihat hasil penerapan wawasanIslam tentang keadilan dalam hidup nyata. Apalagi dewasa inijustru bangsa-bangsa Muslim sedang dilanda masalahketidakadilan dalam ukuran sangat massif. Demikian juga,persaingan ketat antara Islam sebagai sebuah paham tentangkehidupan, terlepas dari hakikatnya sebagai ideologi ataubukan, dan paham-paham besar lain di dunia ini, terutamaideologi-ideologi besar seperti Sosialisme, Komunisme,Nasionalisme dan Liberalisme. Namun, sebenarnya kecenderunganserba praktis seperti itu adalah sebuah pelarian yang tidakakan menyelesaikan masalah. Reduksi sebuah kerumitan menjadimasalah yang disederhanakan, justru akan menambah parahkeadaan. Kaum Muslim akan semakin menjauhi keharusan mencaripemecahan yang hakiki dan berdayaguna penuh untuk jangkapanjang, dan merasa puas dengan "pemecahan" sementara yangtidak akan berdayaguna efektif dalam jangka panjang. Ketika Marxisme dihadapkan kepada masalah penjagaan hak-hakperolehan warga masyarakat, dan dihadapkan demikian kuatnyawewenang masyarakat untuk memiliki alat-alat produksi,pembahasan masalah itu oleh pemikir Komunis diabaikan, denganmenekankan slogan "demokrasi sosial" sebagai pemecahan praktisyang menyederhanakan masalah. Memang berdayaguna besar dalamjangka pendek, terbukti dengan kemauan mendirikannegara-negara Komunis dalam kurun waktu enam dasawarsaterakhir ini. Namun, "pemecahan masalah" seperti itu ternyatamembawa hasil buruk, terbukti dengan "di bongkar pasangnya"Komunisme dewasa ini oleh para pemimpin mereka sendiri dimana-mana. Rendahnya produktivitas individual sebagai akibatlangsung dari hilangnya kebebasan individual warga masyarakatyang sudah berwatak kronis, akhirnya memaksa parta-partaiKomunis untuk melakukan perombakan total seperti diakibatkanoleh perestroika dan glasnost di Uni Soviet beberapa waktulalu. Tilikan atas pengalaman orang lain itu mengharuskan kita untukjuga meninjau masalah keadilan dalam pandangan Islam secaralebih cermat dan mendasar. Kalaupun ada persoalan, bahkan yangpaling rumit sekalipun, haruslah diangkat ke permukaan danselanjutnya dijadikan bahan kajian mendalam untuk pengembanganwawasan kemasyarakatan Islam yang lebih relevan denganperkembangan kehidupan umat manusia di masa-masa mendatang.Berbagai masalah dasar yang sama akan dihadapi juga oleh pahamyang dikembangkan Islam, juga akan dihadapkan kepada nasibyang sama dengan yang menentang Komunisme, jika tidak darisekarang dirumuskan pengembangannya secara baik dan tuntas,bukankah hanya melalui jalan pintas belaka. Pembahasan berikut akan mencoba mengenal (itemize) beberapaaspek yang harus dijawab oleh Islam tentang wawasan keadilansebagaimana tertuang dalam al-Qur'an. Pertama-tama akan dicobauntuk mengenal wawasan yang ada, kemudian dicoba pula untukmenghadapkannya kepada keadaan dan kebutuhan nyata yang sedangdihadapi umat manusia. Jika dengan cara ini lalu menjadi jelashal-hal pokok dan sosok kasar dari apa yang harus dilakukanselanjutnya, tercapailah sudah apa yang dikandung dalam hati. PENGERTIAN KEADILAN Al-Qur'an menggunakan pengertian yang berbeda-beda bagi kataatau istilah yang bersangkut-paut dengan keadilan. Bahkan katayang digunakan untuk menampilkan sisi atau wawasan keadilanjuga tidak selalu berasal dari akar kata 'adl. Kata-katasinonim seperti qisth, hukm dan sebagainya digunakan olehal-Qur'an dalam pengertian keadilan. Sedangkan kata 'adl dalamberbagai bentuk konjugatifnya bisa saja kehilangan kaitannyayang langsung dengan sisi keadilan itu (ta'dilu, dalam artimempersekutukan Tuhan dan 'adl dalam arti tebusan). Kalau dikatagorikan, ada beberapa pengertian yang berkaitandengan keadilan dalam al-Qur'an dari akar kata 'adl itu, yaitusesuatu yang benar, sikap yang tidak memihak, penjagaanhak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambilkeputusan ("Hendaknya kalian menghukumi atau mengambilkeputusan atas dasar keadilan"). Secara keseluruhan,pengertian-pengertian di atas terkait langsung dengan sisikeadilan, yaitu sebagai penjabaran bentuk-bentuk keadilandalam kehidupan. Dari terkaitnya beberapa pengertian kata 'adldengan wawasan atau sisi keadilan secara langsung itu saja,sudah tampak dengan jelas betapa porsi "warna keadilan"mendapat tempat dalam al-Qur'an, sehingga dapat dimengertisikap kelompok Mu'tazilah dan Syi'ah untuk menempatkankeadilan ('adalah) sebagai salah satu dari lima prinsip utamaal-Mabdi al-Khamsah.) dalam keyakinan atau akidah mereka. Kesimpulan di atas juga diperkuat dengan pengertian dandorongan al-Qur'an agar manusia memenuhi janji, tugas danamanat yang dipikulnya, melindungi yang menderita, lemah dankekurangan, merasakan solidaritas secara konkrit dengan sesamawarga masyarakat, jujur dalam bersikap, dan seterusnya.Hal-hal yang ditentukan sebagai capaian yang harus diraih kaumMuslim itu menunjukkan orientasi yang sangat kuat akarkeadilan dalam al-Qur'an. Demikian pula, wawasan keadilan itutidak hanya dibatasi hanya pada lingkup mikro dari kehidupanwarga masyarakat secara perorangan, melainkan juga lingkupmakro kehidupan masyarakat itu sendiri. Sikap adil tidak hanyadituntut bagi kaum Muslim saja tetapi juga mereka yangberagama lain. Itupun tidak hanya dibatasi sikap adil dalamurusan-urusan mereka belaka, melainkan juga dalam kebebasanmereka untuk mempertahankan keyakinan dan melaksanakan ajaranagama masing-masing. Yang cukup menarik adalah dituangkannya kaitan langsung antarawawasan atau sisi keadilan oleh al-Qur'an dengan upayapeningkatan kesejahteraan dan peningkatan taraf hidup wargamasyarakat, terutama mereka yang menderita dan lemah posisinyadalam percaturan masyarakat, seperti yatim-piatu, kaum muskin,janda, wanita hamil atau yang baru saja mengalami perceraian.Juga sanak keluarga (dzawil qurba) yang memerlukan pertolongansebagai pengejawantahan keadilan. Orientasi sekian banyak"wajah keadilan" dalam wujud konkrit itu ada yang berwatakkarikatif maupun yang mengacu kepada transformasi sosial, dandengan demikian sedikit banyak berwatak straktural. Fase terpenting dari wawasan keadilan yang dibawakan al-Qur'anitu adalah sifatnya sebagai perintah agama, bukan sekedarsebagai acuan etis atau dorongan moral belaka. Pelaksanaannyamerupakan pemenuhan kewajiban agama, dan dengan demikian akandiperhitungkan dalam amal perbuatan seorang Muslim di hariperhitungan (yaum al-hisab) kelak. Dengan demikian, wawasankeadilan dalam al-Qur'an mudah sekali diterima sebagai sesuatuyang ideologis, sebagaimana terbukti dari revolusi yangdibawakan Ayatullah Khomeini di Iran. Sudah tentu dengansegenap bahaya-bahaya yang ditimbulkannya, karena ternyatadalam sejarah, keadilan ideologis cenderung membuahkan tiraniyang mengingkari keadilan itu Sebab kenyataan penting juga harus dikemukakan dalam hal ini,bahwa sifat dasar wawasan keadilan yang dikembangkan al-Qur'anternyata bercorak mekanistik, kurang bercorak reflektif. Inimungkin karena "warna" dari bentuk konkrit wawasan keadilanitu adalah "warna" hukum agama, sesuatu yang katakanlahlegal-formalistik. PERMASALAHAN Mengingat sifat dasar wawasan keadilan yang legal-formalistikdalam al-Qur'an itu, secara langsung kita dapat melihat adanyadua buah persoalan utama yaitu keterbatasan visi yang dimilikiwawasan keadilan itu sendiri, dan bentuk penuangannya yangterasa "sangat berbalasan" (talionis, kompensatoris).Keterbatasan visi itu tampak dari kenyataan, bahwa kalau suatubentuk tindakan telah dilakukan, terpenuhilah sudah kewajibanberbuat adil, walaupun dalam sisi-sisi yang lain justruwawasan keadilan itu dilanggar. Dapat dikemukakan sebagaicontoh, umpamanya, seorang suami telah "bertindak adil" jika"berbuat adil" dengan menjaga ketepatan bagian menggilir danmemberikan nafkah antara dua orang isteri, tanpa mempersoalkanapakah memiliki dua orang isteri itu sendiri adalah sebuahtindakan yang adil. Dengan demikian, pemenuhan tuntutankeadilan yang seharusnya berwajah utuh, lalu menjadi sangatparsial dan tergantung kepada pelaksanaan di satu sisinyabelaka. Warna kompensatoris dari wawasan keadilan yang dibawakanal-Qur'an itu juga terlihat dalam sederhananya perumusan apayang dinamakan keadilan itu sendiri. Wanita yang diceraikandalam keadaan hamil berhak memperoleh santunan hingga iamelahirkan anak yang dikandungnya, cukup dengan jumlahtertentu berupa uang atau bahan makanan. Sangat terasa watakberbalasan dari "pemenuhan keadilan" yang berbentuk sepertiini, karena ada "pertukaran jasa" antara mengandung anak (bagisuami) dan memberikan santunan material (bagi isteri). Dari pengamatan akan kedua hal di atas lalu menjadi jelas,bahwa permasalahan utama bagi wawasan keadilan dalam pandanganal-Qur'an itu masih memerlukan pengembangan lebih jauh,apalagi jika dikaitkan dengan perkembangan wawasa keadilandalam kehidupan itu sendiri. Sampai sejauh manakah dapat dikembangkan wawasan demokrasiyang utuh bila dipandang dari sudut wawasan keadilan yangdimiliki al-Qur'an itu? Dapatkah kepada kelompok demokrasiyang utuh bila dipandang dari sudut wawasan keadilan yangdimiliki al-Qur'an itu? Dapatkah kepada kelompok minoritasagama diberikan hak yang sama untuk memegang tampuk kekuasaan?Dapatkah wawasan keadilan itu menampung kebutuhan akanpersamaan derajat agama dikesampingkan oleh kebutuhan akanhukum yang mencerminkan kebutuhan akan persamaan perlakuanhukum secara mutlak bagi semua warga negara tanpa melihatasal-usul agama, etnis, bahasa dan budayanya? Dapatkahdikembangkan sikap untuk membatasi hak milik pribadi demimeratakan pemilikan sarana produksi dan konsumsi guna tegaknyademokrasi ekonomi? Deretan pertanyaan fundamental, yangjawaban-jawabannya akan menentukan mampukah atau tidak wawasankeadilan yang terkandung dalam al-Qur'an memenuhi kebutuhansebuah masyarakat modern di masa datang. Diperlukan kajian-kajian lebih lanjut tentang petapermasalahan seperti dikemukakan di atas, namun jelas sekalibahwa visi keadilan yang ada dalam al-Qur'an dewasa ini harusdirentang sedemikian jauh, kalau diinginkan relevansiberjangka panjang dari wawasan itu sendiri. Jelas, masalahnyalalu menjadi rumit dan memerlukan refleksi filosofis, disamping kejujuran intelektual yang tinggi untukmerampungkannya secara kolektif. Masalahnya, masih punyakahumat Islam kejujuran intelektual seperti itu, atau memangsudah tercebur semuanya dalam pelarian sloganistik dan"kerangka operasionalisasi" serba terbatas, sebagai pelarianyang manis?
Silahkan baca, kritik dan komentari tulisan ini! Ditunggu yaa!

Rabu, 07 Mei 2008

Pernahkan merasakan cinta?

cinta merupakan keterasingan dan kesendirian yang muncul akibat merasa sepi, sunyi. cinta adalah perasaan karena pelibatan ingin memiliki tanpa memaksakan dan keharusan. kadang cinta dirasakan bahagia ketika dipenuhi suka, begitu sebaliknya cinta terasa menderita dan tidak diterima manakala harus berhadapan dengan perlawanan dan jauh dari ketersediaan. cinta dianggap lemah ketika tidak memberikan kepastian, cinta dianggap bodoh ketika tidak memberikan apa-apa. cinta diniscayakan penting dan perlu hingga memberikan kepuasan bagi yang merasakan. bagaimana menurut eric fromm, ketika mengelaborasikan makna cinta. cinta menurutnya, cinta memiliki empat unsur, di antaranya: dua yang saling berkaitan dan tak terpisahkan yaitu care dan responsibility. dua dari yang lainnya adalah respect dan
knowledge. ini bisa dijelaskan dengan makna dan intepretasi yang berbeda dengan pemahaman yang berbeda pula. cinta bisa berubah makna dengan perkembangan budaya, cinta bisa dimaknai sesuka tanpa membaca, cinta bisa menjadi kabur maknanya ketika yang merasakan hanya selain cinta. cinta siapapun boleh memaknainya, siapapun boleh melakukannya, siapapun bisa menghancurkannya siapapun boleh bahagia dengan cinta, siapapun bisa menderita karenanya. cinta hanya sebuah proyek subyektif yang tidak bisa lepas dari perasaan dan pengalamannya. itu hanya hanya gambaran ekspresi diantara kesedihan, kebahagiaan, keterasingan, kesendirian dan kehampaan.